JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sebanyak 24 aset senilai Rp882 miliar.
Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penilaian 24 aset yang mencapai Rp882 miliar tersebut dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT)
Pemberian kredit LPEI kepada PT Petro Energy mengakibatkan kerugian negara sebanyak 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar, atau sekitar Rp891,305 miliar.
Baca Juga:
Diusulkan Sebagai Tambahan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Salah Satunya Angga Raka Prabowo
Kepala BGN Dadan Hindayana Angkat Bicara Terkait Isu Penyelewengan Dana Makan Bergizi Gratis
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, yakni sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya,” kata Asep Guntur Rahayu.
Sementara itu, KPK telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi LPEI selama Maret ini.
Tiga tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Wacana Pendirian Pangkalan Militer Pihak Asing di Wilayah Indonesia Ditanggapi Politisi PDIP
Petani Nusa Tenggara Barat (NTB) Nikmati Kemudahan Akses Pupuk Subsidi, Jelang Musim Tanam April
1. Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho pada Kamis (13/3).
2. Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin
3. Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE.
Baca Juga:
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan
Yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit
Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
“Jadi, sebetulnya hasil pengecekan ada informasi masuk dari bawahan di LPEI bahwa debitur ini tidak cocok untuk mendapatkan kucuran kredit.”
“Tetapi tetap saja karena di awal sudah ada pembicaraan-pembicaraan, ada CoI (conflict of interest/konflik kepentingan),” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur).
Yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.